Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Februari 2012

Putusan Pengadilan Hong Kong Hapus Diskriminasi TKI Senin, 3 Oktober 2011 | 8:41 Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat Berita Terkait Pemerintah Harus Lakukan Moratorium Kirim TKI Informal ke Timteng BNP2TKI Gelar Rakornis TKI di Dubai Soal Asuransi TKI, Jumhur Kritik Muhaimin Percepat Pelayanan TKI Malaysia Tutup Pendaftaraan Pemutihan TKI [JAKARTA] Hong Kong telah memutuskan pekerja asing sektor rumah tangga bisa menjadi warga tetap (permanent resident), sehingga menghapus diskriminasi atas TKI yang selama ini terjadi. "Ini langkah yang sangat positif, karena sebelum aturan berhak menjadi warga tetap hanya berlaku bagi pekerja asing non sektor rumahtangga," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, kepada pers, Minggu (2/10). Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 147.000 -150.000 TKI di Hong Kong dan mayoritas merupakan penata laksana rumahtangga termasuk merangkap pengasuh bayi dan orangtua jompo. Para TKI di Hong Kong memperoleh gaji sekitar Rp 3,5-4 juta per bulan serta hak libur sehari dalam satu pekan. Jumhur menambahkan, TKI penata laksana rumah tangga bisa menjadi warga tetap setelah bekerja selama tujuh tahun di Hong Kong. Jumhur juga menilai keputusan Pengadilan Tinggi Hong Kong itu sebagai bentuk penghargaan hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja sektor rumahtangga yang tidak pernah bisa diperoleh sebelumnya. Namun menurutnya, dengan ketentuan baru itu bukan berarti akan banyak orang Indonesia mengejar kesempatan menjadi warga tetap di Hong Kong. "Pada umumnya TKI tetap akan pulang ke tanah air atau kembali kepada keluarganya, mengingat TKI sesuai tradisi selalu pulang ke Indonesia secara rutin atau berkala," jelasnya. Dikatakan, bila ada TKI yang berminat menjadi warga tetap di Hong Kong, kesempatan itu pun sekarang terbuka. "Jadi, ini menjadi pilihan bebas bagi para TKI mau pulang atau menetap di Hong Kong. Artinya HAM TKI benar-benar telah dihargai di Hong Kong," imbuhnya. Ketentuan baru itu juga tidak berarti harus ditafsirkan adanya kebebasan untuk pindah kewarganegaraan, karena hal itu tidak relevan untuk dilakukan oleh TKI yang kerap menjunjung keindonesiaannya. "Untuk tinggal tetap di sana jelas tidak ada masalah seperti juga berlaku di berbagai negara lain di mana banyak WNI/TKI melakukannya, tanpa perlu mengubah kewarganegaraan," tegasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar